Sedot Solar Perusahaan, 3 Operator Dikerangkeng

Sedot Solar Perusahaan, 3 Operator Dikerangkeng

\"AMANKAN NASAL, BE - Ada saja ulah para operator alat berat untuk mendapatkan uang sampingan. Salah satunya berlaku curang dengan cara mengurangi bahan bakar minyak (BBM) dari tangki kendaraan milik perusahaannya. Begitulah yang dilakoni oleh tiga orang operator PT Citra Bumi Selaras (CBS) Kaur bernisial FA (25), warga Desa Merpas, HH (29), warga Desa Bukit Indah dan HS (27), warga Ulak Pandan Kecamatan Nasal. Namun perbuatan curang ketiganya akhirnya terbongkar. Akibatnya, mereka pun kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Nasal Kabupaten Kaur, Kamis (17/9). “Untuk pelaku sudah diamankan bersama barang bukti tiga jerigen minyak solar hasil curian yang dilakukan pelaku,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK, melalui Kapolsek Nasal, Iptu Hartono Budi, kemarin. Data yang berhasil dihimpun BE, tiga pelaku berhasil dimankan di Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Rabu (16/9) sekitar pukul 23.00 WIB, berdasarkan laporan Waka Arianto (35), karyawan PT. CBS, bahwa ia mengetahui adanya pencurian terhadap minyak solar di tangki alat berat perusahaan tersebut. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus ketiga pelaku. Selanjutnya ketiga pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Nasal untuk proses selanjutnya. Di hadapan petugas, pelaku mengaku mencuri BBM dengan cara menyedot solar dari tangki  kendaraan dengan menggunakan selang, lalu dimasukkan dalam jerigen. “Para pelalu ini mengambil minyak itu dengan cara menyedot menggunakan selang, dan kemudian ditampung di dalam jerigen, dan oleh pelaku dijual lagi,” ujarnya. Ditambahkan Kapolsek, tiga pelaku ini melakukan aksi pencurian minyak milik perusahaan CBS itu sudah berlangsung beberapa bulan lalu. “Sebenarnya para pelaku ini sudah lama melakukan pencurian minyak milik perusahaan ini, tapi baru sekarang mereka ketahuan oleh pihak perusahaan,” jelas Kapolsek. Akibat perbuatanya itu, ketiga pelaku ini terpaksa harus  merasakan dinginnya tahanan Polsek Nasal dan di jerat pasal 374 Junto 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjarah.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: